OLEH: BUNG DAYAT MBOJO
Fenomena yang tak biasa terjadi
ditingkatan daerah para pejuang muda dan tua beramai-ramai bergabung dalam
komite persiapan daerah baru yang ingin memekarkan suatu wilayah menjadi DOB, Bahkan
wacana pembentukan kabupaten Bima timur sebagai pemekaran daerah baru masuk
dalam daftar persiapan. Tulisan ini bermaksud mengkaji berbagai aspek wacana
pemekaran wilayah menjadi suatu problem yang pro dan kontra ditingkatan
masyarakat, penguasa dan dikalangan mahasiswa.
Menjadi perdebatan luas soal alasan mengapa
daerah-daerah berkeinginan melakukan pemekaran wilayah. Berbagai dugaan dan
kajian dilakukan mencoba menjawab apa yang melatar belakangi fenomena ini.
Memang argumentasi yang paling sering dimunculkan bahwa pemekaran wilayah itu
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga
bertujuan mempermudah masyarakat berurusan dikarenakan jarak mereka menjadi
lebih dekat dengan pusat pemerintahan.
Benarkah perluasan daerah
semata-mata bertujuan agar ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta
untuk memperpendek jarak jangkau masyarakat terhadap administrasi pemerintahan?
Ataukah ada motif lain. Misalnya agar tercipta lebih banyak jabatan-jabatan
lowong baik di lembaga legislatif maupun di lembaga eksekutif. Saya
berkeinginan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu mungkin
jawaban saya nantinya hanya bersifat subjektifitas pribadi atau memang jawaban
saya yang bersifat objektif dengan berpandangan langsung pada dinamika yang
ada.
Agar tulisan ini tidak bersifat
spekulatif yang tidak jelas saya berusaha membatasi pokok bahasan
menyangkut tiga hal saja. Pertama, secara hukum apa syarat-syarat pemekaran
suatu wilayah. Kedua, apa kemungkinan yang melatar belakangi upaya pemekaran
wilayah. Ketiga, sikap apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah
apabila muncul hasrat warganya untuk memekarkan wilayah.
Secara hukum syarat-syarat pemekaran
suatu wilayah untuk menjadi kabupaten/kota atau provinsi tidak terlalu sulit.
Di era otonomi daerah hukum cukup memberikan kelonggaran kepada daerah untuk
melakukan pemekaran. Ini pula yang menjadi sebab mengapa sekarang kita melihat
banyak daerah yang “bernafsu” melakukan pemekaran mulai dari tingkat kabupaten
sampai ketingkat provinsi. Di Nusa Tenggara Barat sendiri sekarang muncul
wacana pembentukan Provinsi pulau sumbawa sebagaimana juga kehendak membentuk
Kabupaten Bima Timur. Pertama ingin dijawab, secara hukum apa syarat-syarat
pemekaran suatu wilayah? Pemekaran wilayah diatur dalam UU No 32 tahun 2004.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah: Pasal 4 (3) “Pembentukan
daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang
bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.”
Pemekaran wilayah harus memenuhi
syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan (Pasal 5(1)). Syarat
administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota
dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD
provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Syarat
administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD
kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi
dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan syarat teknis
meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan,
luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah. Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 (lima)
kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan
untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi
calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Namun bukan berarti apabila suatu
daerah telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan
maka dengan sendirinya pemekaran wilayah dapat dilakukan. Hal ini disebabkan
oleh adanya persyaratan jangka waktu jalannya pemerintahan induk. Ada batas
minimal usia penyelenggaraan pemerintahan untuk dapat melakukan pemekaran
wilayah. Untuk pembentukan Provinsi disyaratkan sepuluh tahun, Kabupaten/Kota
disyaratkan tujuh tahun, dan untuk Kecamatan batas minimal penyelenggaraan
pemerintahan adalah lima tahun.
Pokok bahasan kedua adalah apa
kemungkinan yang melatar belakangi upaya pemekaran wilayah? Secara teori,
tujuan pemekaran wilayah antara lain adalah: untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, peningkatan keamanan dan ketertiban, percepatan pertumbuhan
kehidupan demokrasi, percepatan pengelolaan potensi daerah, dan agar terjadinya
percepatan pembangunan ekonomi daerah. Sulit bagi kita tidak
sepakat dengan alasan ideal ini. Kalau saja pemekaran wilayah semata-mata dengan
alasan-alasan tersebut, bukan main kemungkinan hasil positif yang dapat dicapai
bagi kepentingan masyarakat.
Dalam praktek, muncul dugaan adanya
alasan-alasan lain mengapa “kencangnya” hasrat untuk memekarkan wilayah dibanyak
daerah, bukan dikarenakan alasan ideal tadi. Bahkan dibeberapa tempat terjadi
disharmonisasi antar berbagai komponen masyarakat akibat silang pendapat soal
pemekaran wilayah. Ada kelompok yang sangat ingin terjadinya pemekaran wilayah.
Namun disisi lain ada pihak yang dianggap mempersulit rencana itu. Dalam
praktek, ada beberapa alasan yang mungkin menjadi latar belakang pemekaran
wilayah. Boleh jadi ada alasan ideal sebagaimana dikemukakan pada aspek teori
soal pemekaran wilayah tadi. Namun juga berkembang kemungkinan alasan lain
tentang mengapa ada pihak yang kebelet mau memekarkan suatu
wilayah. Dua kemungkinan alasan lain itu adalah: sebagai gerakan politik pihak
yang kalah dalam PILEG/PILKADA dan agar tercipta jabatan-jabatan baru di
wilayah pemekaran.
PILEG/PILKADA selalu saja menyisakan
pihak yang kalah. Dalam PILEG/PILKADA dibanyak daerah, jumlah calon yang
biasanya sekitar empat pasang atau lebih. Itu berarti yang menang hanya satu
orang/1 pasang kemudian calon yang lain kalah. Memang semua kandidat akan
berbicara soal sportivitas, soal janji akan menerima segala hasil pemilihan.
Namun dibeberapa tempat pihak yang kalah melakukan perlawanan baik secara
diam-diam maupun secara terang-terangan. Secara terang-terangan dimulai dari
penggunaan kekerasan hingga kepada mempersoalkan perhitungan suara. Boleh jadi
memang ada soal dengan perhitungan suaranya, namun biasanya publik
menafsirkannya sebagai indikasi tidak siap menerima kekalahan.
Sebagai pihak yang kalah, cara
paling aman adalah melakukan gerakan-gerakan politik yang sah secara hukum.
Diantara gerakan politik yang dianggap sah secara hukum itu adalah melalaui
prakarsa pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah berarti ada kesempatan untuk
menjadi kepala daerah. Selain itu, bukan mustahil sebagai upaya “menggembosi”
kekuasaan kepala daerah yang sedang berkuasa. Bukankah pada pileg/Pilkada lalu
ia adalah lawan politik? Gerakan-gerakan dalam upaya pemekaran akan menjadi
gesekan berarti atau malah cukup memusingkan kepala daerah tersebut.
Hampir setiap manusia normal
menginginkan jabatan. Alurnya begini. Seseorang yang belum memiliki kekuasaan
akan berusaha untuk mendapatkan kekuasaan. Siapa yang berkuasa akan berjuang
mempertahankan kekuasaan itu. Jika telah berkuasa akan berusaha meraih jenjang
kekuasaan yang lebih tinggi lagi. Pemekaran wilayah sebagai salah satu upaya
untuk mendapatkan kekuasaan.
Katakanlah terjadi pemekaran wilayah
yang menghasilkan kabupaten baru, bakal terbuka lebih banyak lowongan jabatan
yang tersedia. Mulai dari jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, para
asisten, Sekda, para KABAG, para kepala dinas. Ini jabatan yang utama saja.
Begitu juga di legislatif, tersedia lowongan puluhan anggota Dewan, Unsur
pimpinan, Ketua Komisi, Sekretaris Dewan, para kepala bagian. Bagi banyak orang
pastilah lowongan-lowongan ini sangat menggiurkan.
Inilah berbagai dinamika dalam
pembentukan Bima Timur yang sedang berlangsung, harapan saya semoga orang – orang yang yang tergabung
dalam komite merupakan presentatif dari masyarakat yang memperjuangkan
kemaslahatan dan kesejahteraan bukan orang-orang yang senantiasa menjadikan
rakyat hanya alat pemainan dengan wadah bima timur ini, kita selaku generasi
muda tidak ingin melihat rakyat sengsara maka dengan ini saya mengajak
kawan-kawan muda untuk terus mengawal mereka dan memberikan pemahan terhadap
mereka mengenai pembentukan daerah baru apakah mereka siap ataukah sebaliknyan
mereka belum siap ini adalah tanggung jawab kita terkhusus mahasiswa yang
katanya sebagai masyarakat middle class menjadi titik penyeimbang antara high
class dan low class
Saya memposisikan diri bukan sebagai
pendukung bukan pula sebagai penghabat pemekaran BIMA TIMUR tetapi saya
memberikan pemahaman sederhana dengan berbagai literature yang pernah dibaca
kemudian dibenturkan dengan berbagaai dinamika yang ada ditingkatan bima hari
ini’ ingat bima adalah tanah para tetuah yang keramat jika ada suatu kaum
maupun kelompok yang mencoba berbuat kemunafikan diatas darah dan keringat
rakyat maka alam rayalah yang akan menghukum mu;.
SALAM
HANGAT DARI BUNG DAYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar