Oleh:Bung
Dayat Mbojo
Perjuangan
menegakkan hak-hak asasi manusia dinegeri ini
adalah hal yang amat wajar, sebagai kewajiban kita semua selaku hamba
tuhan yang punya rasa prikemanusiaan, disebabkan oleh sebuah tuntutan falsafah kenegaraan
kita, pancasila. Semua sila yang ada menuntut kita untuk memperjuangkan segala
bentuk dalil kebebasan umat manusia diantaranya hak-hak kemanusiaan. Terlebih
khusus sila yang memuat pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Memperjuangkan
hak-hak asasi manusia dapat dipandang sebagai suatu yang logis, alami dan wajar
kenapa saya pribadi memandang hal tersebut sebagi suatu tanggung jawab yang
sifatnya suatu keharusan karna jangan adalagi pengisapan sesama manusia, karna
kita hidup dibawah falsafah yang sama.
Melihat
dari pada dinamika dan konstalasi politik, ekonomi, hukum, dan kebudayaan dinegeri
ini menyisahkan drama yang misterius, ini semua terjadi karna ketidak
seimbangannya antara nilai falsafah dan peraturan yang ditetapkan. Jika kita
merefleksi kembali asal muasal negri ini adalah hasil kejaliman di orde baru
yang merekomendasikan secara legalitas investor asing bebas menanamkan
modalnya, dikarenakan bangsa kita peralihan dari orde lama ke orde baru secara
ekonomi dan politik sangat kacau balau, sehingga ketidakstabilan antara
pendukung dan pemegang kekuasaan hadir. Soeharto dalam memperbaiki keadaan
indonesia dia menggunakan teori pembangunan dari
W.W Rostow yang memiliki suatu kecocokan dalam sifat maupun keadaan di
Indonesia dengan ini saya menguraikan hasil dari pada teori pembangunya:
1. Masyarakat
tradisional: pada masa itu memiliki identitas kelokalan yang sangat kental
dalam kehidupanya, semisal dalam kegiatan ekonomi mereka masih menggunakan
system barter (pertukaran barang dengan barang).
2. Masyarakat
pra industri: indonesia sangat terkenal dengan dua sektor produksinya yaitu
maritim dan agraris. Ini adalah suatu kegiatan dalam sector ekonomi yang
memberikan kegiatan yang menonjol pada masyarakat indonesia sehingga dalam
sekto ini kita melimpah hasilnya.
3. Lepas
landas: Indonesia pada fase ini mengalami kegalauan yang sangat tinggi
disebabkan karna sumber daya manusia (SDM) sangatlah kurang, sedangkan untuk
mengelola sumber daya alam yang melimpah (SDA) diperlukan orang-orang yang
ahli. Maka sinilah dimulainya era baru (kapitalisme) yang merong-rong pada
bangsa kita.
4. Masyarakat
industri: masyarakat yang ada di indonesia dulu dalam wilayah industri
berkembang dan menjamur seluruh perusaan asing masuk dengan direkomendasikan
peraturan perundang-undangan PMA (penanaman modal asing) oleh pemerintah
indonesia.
5. Masyarakat
konsumsi tingkat tinggi: dimana system ketergantungan pada produk-produk
industry yang memiliki suatu yang bersifat instan dan mewah berkembang.
Sehingga mereka lupa bahwa produk local lebih bagus dari pada produk industri.
Dalam
teori pembangunan diatas sudah jelas, bahwa kenapa kita hari ini menjadi sebuah
Negara yang lemah secara ekonomi, hukum, politik dan budaya, karna kita memang
sengaja digiring pada menjadi masyarakat konsumtif. Sebelum kita mengenal orde
baru kita pula mengenal orde lama dibawah kekuasaan Bung Karno, dia adalah
sosok pendiri bangsa yang tegas dan otoriter pada Negara asing, terutama pada
masa perang dunia ke dua (perang dingin) dia dalam orasinya menyatakan bahwa,
indonesia berdaulat diatas tangan dan kakinya sendiri tampa ada intervensi dari
blok barat dan blok timur dia membentuk Negara non blok tampa keberpihakan,
dengan ketegasanya ini negara kita menjadi suatu Negara yang ditakuti oleh
Negara asing karena kemandirian secara ekonomi dan politiknya.
Sudah
waktunya para kader bangsa dan para calon pemimpin generasi penerus yang akan
mengambil alih estafet kepemimpinan bangsa ini, untuk mengemukaan konsep maupun
visi dan misi tetang perubahan bangsa yang lebih baik kedepanya. Untuk
menghadapi iklim demokrasi yang semakin hari semakin hilang taringnya katanya
demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, kini slogan itu hanyalah
sebuah nyanyian suci yang dilantunkan oleh mereka yang memangku dan menjalankan
kekuasaan, sebagai suatu tombak yang runcing untuk menusuk hati nurani rakyat
yang suci. Maka dengan ini kita sama-sama menyatukan persepsi pandangan yang
bersifat optimisme, bahwa indonesia tetap menjadi sebuah Negara yang berdaulat
secara ekonomi, politik, maupun hukum tampa intervensi dari Negara lain, karna
kita memiliki pandangan hidup bernegara yang jelas dengan konsep ideology yang
bersifat mengikat.
Kita
sadar bahwasanya dengan berbagai regulasi maupun kebijakan yang turun
sebernanya banyak kejanggalan dan ketimpangan, okelah regulasi yang turun
katanya sebagai suatu peraturan untuk menjaga kestabilan Negara dalam
berdemokrasi, agar manusia-manusia yang hidup diIndonesia tidak liberal
mengartikan bahwa kebebasan bebas dilakukan karna kita hidup sudah merdeka jadi
hak bicara, berserikat, berkumpul dan menyeruakan pendapat di muka umum bebas
sesui dengan amanat UU. Bila melihat dan mencerna kembali surat edaran Kapolri
nomor 06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran
Kebencian (Hate Speech). Surat ini dikeluarkan khusus untuk Internal
Kapolri, agar para personil kepolisian mengingat kembali bahwa bentuk
penanganan yang bersifat: penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak
menyenagkan, provokasi, penistaan dan penyebaran berita bohong. Ini semua
adalah tindakan yang memiliki tujuan yang bisa berdampak diskriminasi, kekerasan,
penghilangan nyawa atau konflik sosial yang nantinya bisa mengganggu kestabilan
bangsa.
Hematku
dalam surat edaran diatas memperlihatkan bahwa kebebasan pers meliput/menyebar
luaskan informasi seakan-akan dikengkang dan dalam berdemonstrasi pula
kebiasaan aktivis yang progresif menyampaikan orasi ilmiah seakan dibatasi.
Tetapi mudah-mudahan para pemangku kebijakan bisa arif mengambil dan menentukan
mana kesalahan yang bersifat yang diuraian diatas yang telah diatur dalam surat
edaran internalnya agar disosialisasikan lebih intens kepada internal dan masyarakat
secara luas agar mereka paham. Sehingga
nantinya kita tidak mendengar salah penangkapan dengan dalih yang tidak
jelas. itulah harapan kami selaku anak-anak yang dilahirkan dalam bangsa yang
mengedepankan nilai kebenaran.
tulisan sangat menarik, bila di awal-awal paragraf atau di paragraf kedua bisa di masukan deklarasi hak asasi manusia, untuk mendukung argumentasi selanjutnya.
BalasHapusoh ia kanda siap nanti akan saya coba koreksi dan perbaiki kembali
Hapusoh ia kanda siap nanti akan saya coba koreksi dan perbaiki kembali
Hapus