Kamis, 12 November 2015

Kebebasan Yang Tidak Membebaskan


Oleh:Bung Dayat Mbojo
Perjuangan menegakkan hak-hak asasi manusia dinegeri ini  adalah hal yang amat wajar, sebagai kewajiban kita semua selaku hamba tuhan yang punya rasa prikemanusiaan, disebabkan oleh sebuah tuntutan falsafah kenegaraan kita, pancasila. Semua sila yang ada menuntut kita untuk memperjuangkan segala bentuk dalil kebebasan umat manusia diantaranya hak-hak kemanusiaan. Terlebih khusus sila yang memuat pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dapat dipandang sebagai suatu yang logis, alami dan wajar kenapa saya pribadi memandang hal tersebut sebagi suatu tanggung jawab yang sifatnya suatu keharusan karna jangan adalagi pengisapan sesama manusia, karna kita hidup dibawah falsafah yang sama.
Melihat dari pada dinamika dan konstalasi politik, ekonomi, hukum, dan kebudayaan dinegeri ini menyisahkan drama yang misterius, ini semua terjadi karna ketidak seimbangannya antara nilai falsafah dan peraturan yang ditetapkan. Jika kita merefleksi kembali asal muasal negri ini adalah hasil kejaliman di orde baru yang merekomendasikan secara legalitas investor asing bebas menanamkan modalnya, dikarenakan bangsa kita peralihan dari orde lama ke orde baru secara ekonomi dan politik sangat kacau balau, sehingga ketidakstabilan antara pendukung dan pemegang kekuasaan hadir. Soeharto dalam memperbaiki keadaan indonesia dia menggunakan teori pembangunan dari W.W Rostow yang memiliki suatu kecocokan dalam sifat maupun keadaan di Indonesia dengan ini saya menguraikan hasil dari pada teori pembangunya:
1.  Masyarakat tradisional: pada masa itu memiliki identitas kelokalan yang sangat kental dalam kehidupanya, semisal dalam kegiatan ekonomi mereka masih menggunakan system barter (pertukaran barang dengan barang).
2.  Masyarakat pra industri: indonesia sangat terkenal dengan dua sektor produksinya yaitu maritim dan agraris. Ini adalah suatu kegiatan dalam sector ekonomi yang memberikan kegiatan yang menonjol pada masyarakat indonesia sehingga dalam sekto ini kita melimpah hasilnya.
3.  Lepas landas: Indonesia pada fase ini mengalami kegalauan yang sangat tinggi disebabkan karna sumber daya manusia (SDM) sangatlah kurang, sedangkan untuk mengelola sumber daya alam yang melimpah (SDA) diperlukan orang-orang yang ahli. Maka sinilah dimulainya era baru (kapitalisme) yang merong-rong pada bangsa kita.
4.  Masyarakat industri: masyarakat yang ada di indonesia dulu dalam wilayah industri berkembang dan menjamur seluruh perusaan asing masuk dengan direkomendasikan peraturan perundang-undangan PMA (penanaman modal asing) oleh pemerintah indonesia.
5.  Masyarakat konsumsi tingkat tinggi: dimana system ketergantungan pada produk-produk industry yang memiliki suatu yang bersifat instan dan mewah berkembang. Sehingga mereka lupa bahwa produk local lebih bagus dari pada produk industri.
Dalam teori pembangunan diatas sudah jelas, bahwa kenapa kita hari ini menjadi sebuah Negara yang lemah secara ekonomi, hukum, politik dan budaya, karna kita memang sengaja digiring pada menjadi masyarakat konsumtif. Sebelum kita mengenal orde baru kita pula mengenal orde lama dibawah kekuasaan Bung Karno, dia adalah sosok pendiri bangsa yang tegas dan otoriter pada Negara asing, terutama pada masa perang dunia ke dua (perang dingin) dia dalam orasinya menyatakan bahwa, indonesia berdaulat diatas tangan dan kakinya sendiri tampa ada intervensi dari blok barat dan blok timur dia membentuk Negara non blok tampa keberpihakan, dengan ketegasanya ini negara kita menjadi suatu Negara yang ditakuti oleh Negara asing karena kemandirian secara ekonomi dan politiknya.
Sudah waktunya para kader bangsa dan para calon pemimpin generasi penerus yang akan mengambil alih estafet kepemimpinan bangsa ini, untuk mengemukaan konsep maupun visi dan misi tetang perubahan bangsa yang lebih baik kedepanya. Untuk menghadapi iklim demokrasi yang semakin hari semakin hilang taringnya katanya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, kini slogan itu hanyalah sebuah nyanyian suci yang dilantunkan oleh mereka yang memangku dan menjalankan kekuasaan, sebagai suatu tombak yang runcing untuk menusuk hati nurani rakyat yang suci. Maka dengan ini kita sama-sama menyatukan persepsi pandangan yang bersifat optimisme, bahwa indonesia tetap menjadi sebuah Negara yang berdaulat secara ekonomi, politik, maupun hukum tampa intervensi dari Negara lain, karna kita memiliki pandangan hidup bernegara yang jelas dengan konsep ideology yang bersifat mengikat.
Kita sadar bahwasanya dengan berbagai regulasi maupun kebijakan yang turun sebernanya banyak kejanggalan dan ketimpangan, okelah regulasi yang turun katanya sebagai suatu peraturan untuk menjaga kestabilan Negara dalam berdemokrasi, agar manusia-manusia yang hidup diIndonesia tidak liberal mengartikan bahwa kebebasan bebas dilakukan karna kita hidup sudah merdeka jadi hak bicara, berserikat, berkumpul dan menyeruakan pendapat di muka umum bebas sesui dengan amanat UU. Bila melihat dan mencerna kembali surat edaran Kapolri nomor 06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Surat ini dikeluarkan khusus untuk Internal Kapolri, agar para personil kepolisian mengingat kembali bahwa bentuk penanganan yang bersifat: penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenagkan, provokasi, penistaan dan penyebaran berita bohong. Ini semua adalah tindakan yang memiliki tujuan yang bisa berdampak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa atau konflik sosial yang nantinya bisa mengganggu kestabilan bangsa.
Hematku dalam surat edaran diatas memperlihatkan bahwa kebebasan pers meliput/menyebar luaskan informasi seakan-akan dikengkang dan dalam berdemonstrasi pula kebiasaan aktivis yang progresif menyampaikan orasi ilmiah seakan dibatasi. Tetapi mudah-mudahan para pemangku kebijakan bisa arif mengambil dan menentukan mana kesalahan yang bersifat yang diuraian diatas yang telah diatur dalam surat edaran internalnya agar disosialisasikan lebih intens kepada internal dan masyarakat secara luas agar mereka paham. Sehingga  nantinya kita tidak mendengar salah penangkapan dengan dalih yang tidak jelas. itulah harapan kami selaku anak-anak yang dilahirkan dalam bangsa yang mengedepankan nilai kebenaran.


3 komentar:

  1. tulisan sangat menarik, bila di awal-awal paragraf atau di paragraf kedua bisa di masukan deklarasi hak asasi manusia, untuk mendukung argumentasi selanjutnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. oh ia kanda siap nanti akan saya coba koreksi dan perbaiki kembali

      Hapus
    2. oh ia kanda siap nanti akan saya coba koreksi dan perbaiki kembali

      Hapus